Langsung ke konten utama

MK DITANGKAP SAT RESKRIM POLRES TANJUNGPINANG


Pepatah seorang bijak mengatakan “Mulutmu Harimau Mu”, tapi berbeda di era 
modernisasi yang syarat dengan teknologi, jari sangat berpengaruh dengan tindakan 
yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan.
Hal ini yang terjadi dari seorang pelaku Hate Speech ( Ujaran Kebencian ) yang berinisial 
MK (56), seorang oknum yang berdasarkan identitas mengaku sebagai oknum
 Wartawan dari salah satu media yang ada di Tanjungpinang.
MK ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di kamar kos nya di Jalan Korindo,
 kamis (17/8) siang hari.
Penangkapan ini dilakukan karena MK diduga telah melakukan perbuatan dengan memposting 
poto Presiden RI Ir. Joko Widodo serta Ibu Irina Joko Widodo dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukam Wiranto dan Surya Paloh di salah satu medsos (Media Sosial) Facebook milik MK dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara dan Tokoh Masyarakat.
Tidak hanya itu saja, MK juga memposting Pejabat Daerah Walikota, DPRD KEPRI dan Tokoh masyarakat Tanjungpinang dengan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku tertentu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan , SIK membenarkan bahwa MK ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya.
Saat ini, MK sudah diamankan di Polres Tanjungpinang berikut barang bukti berupa SIM, KTP, Kartu Pers, Name Tag atas nama MK, satu Unit Cas dan HP merk Advan, satu unit Tab 2 merk Asus warna hitam beserta cas.
Berdasarkan interogasi yang kita lakukan didapat keterangan bahwa MK mengakui telah memposting berita melalui media sosial Facebook miliknya yang berisikan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pejabat Negara dan Tokoh masyarakat dengan alasan menanyakan dasar hukum satu kelompok tertentu (Cina) masuk dalam Pemerintahan NKRI, namun tidak dijawab sehingga MK kesal dan memposting berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, jelasnya.
Andri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar lebih bijak menggunakan dan mengelola media sosial untuk memperoleh Informasi maupun berita yang dibutuhkan, jangan cepat tersulut emosi dengan berita provokatif dan Hoax yang belum tentu akan kebenaran nya, gunakan pikiranmu sebelum jari menghakimi dirimu, pungkasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Judi Online Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri

Tim Judisila dan Jatanras Polresta Barelang Grebek Lapak dadu, Enam Orang Diamankan

Kapolda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus pakaian bekas dan barang – barang bekas