Penyebar Konten Video Porno Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri



Batam, Kepulauan Riau - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi berinisial MSS (31), Jumat pagi (22/9) di Bandung.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Cyber Crime Polda Kepri yang langsung dipimpin oleh Kanit Cyber Crime Polda Kepri AKP Andri Kurniawan, S.IK beserta 4 personil Cyber Crime lainnya dengan dasar dari laporan korban berinisial RS (27) dengan nomor LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-Anambas pada tanggal 29 Juli 2017.



Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku rela melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka karena terlilit hutang sebesar Rp 400 juta.

Dijelaskannya lagi, korban RS dipaksa tersangka MSS untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban, jika tidak tersangka MSS akan menyebarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban.

Menurut Dirkrimsus Kombes Pol. Budi Suryanto, SH.,M.Si  modus operandi tersangka MSS adalah dengan  menyebarkan konten video porno dan foto bugil korban dengan tersangka yang sebelumnya sudah tersangka rekam dengan dalih korban RS mempunyai hutang kepada tersangka MSS.



"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP merk Samsung dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Dirkrimsus Polda Kepri. (ak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Judi Online Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri

Tim Judisila dan Jatanras Polresta Barelang Grebek Lapak dadu, Enam Orang Diamankan